Sunan an-Nasai Hadits 4043 - Kedudukan Mencela dan Membunuh Muslim
Kedudukan Mencela dan Membunuh Sesama Muslim dalam Islam
Sunan an-Nasai : 4043
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4043
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Qutaibah bin Sa'id Diriwayatkan dari:
Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail], ia berkata: [Abdullah] berkata: Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjaga ucapan adalah bagian dari keimanan, sedangkan mencela adalah jalan kefasikan.
- Membunuh muslim merupakan dosa besar yang mengundang murka Allah dan disamakan dengan sifat kekufuran.
- Islam melarang umatnya saling merendahkan atau berseteru sampai menumpahkan darah.
