Sunan an-Nasai Hadits 4043 - Kedudukan Mencela dan Membunuh Muslim

Kedudukan Mencela dan Membunuh Sesama Muslim dalam Islam

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4043

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ مَنْصُورٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ قَالَ قَالَ عَبْدُ اللَّهِ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Qutaibah bin Sa'id Diriwayatkan dari:

Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Manshur] dari [Abu Wail], ia berkata: [Abdullah] berkata: Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menjaga ucapan adalah bagian dari keimanan, sedangkan mencela adalah jalan kefasikan.
  • Membunuh muslim merupakan dosa besar yang mengundang murka Allah dan disamakan dengan sifat kekufuran.
  • Islam melarang umatnya saling merendahkan atau berseteru sampai menumpahkan darah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami