Sunan an-Nasai Hadits 4241 - Hukum Daging Biawak Gurun
Hukum Memakan Daging Biawak Gurun Menurut Nabi
Sunan an-Nasai : 4241
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4241
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ نَافِعٍ وَعَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا تَرَى فِي الضَّبِّ قَالَ لَسْتُ بِآكِلِهِ وَلَا مُحَرِّمِهِ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Seorang laki-laki berkata: wahai Rasulullah, bagaimana pendapat anda mengenai biawak? Beliau bersabda: "Saya tidak memakannya dan tidak mengharamkannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ketegasan hukum Islam yang memisahkan secara jelas antara selera makan pribadi dengan aturan halal dan haram.
- Seorang Muslim sangat dianjurkan untuk bertanya langsung mengenai hukum suatu makanan agar tidak ragu.
- Daging biawak gurun (dhab) tetap berstatus halal dikonsumsi meskipun Nabi memilih untuk meninggalkannya.
