Sunan an-Nasai Hadits 4268 - Daging Kuda, Keledai Liar, dan Keledai Jinak
Perbedaan Hukum Mengonsumsi Keledai Liar dan Keledai Jinak
Sunan an-Nasai : 4268
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4268
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا الْمُفَضَّلُ هُوَ ابْنُ فَضَالَةَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ أَكَلْنَا يَوْمَ خَيْبَرَ لُحُومَ الْخَيْلِ وَالْوَحْشِ وَنَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْحِمَارِ
Jabir Diriwayatkan dari:
Kami pada saat perang Khaibar makan daging kuda serta keledai liar, dan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dari keledai.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daging kuda hukumnya diperbolehkan dan halal untuk dimakan.
- Keledai liar halal dikonsumsi, sehingga tidak disamakan hukumnya dengan keledai peliharaan.
- Kemiripan bentuk fisik hewan tidak selalu berarti kesamaan hukum halal dan haramnya.
