Sunan an-Nasai Hadits 4269 - Menyantap Hewan Buruan Saat Sedang Ihram
Bolehnya Makan Hasil Buruan Orang Lain Saat Ihram
Sunan an-Nasai : 4269
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4269
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا بَكْرٌ هُوَ ابْنُ مُضَرَ عَنْ ابْنِ الْهَادِ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عِيسَى بْنِ طَلْحَةَ عَنْ عُمَيْرِ بْنِ سَلَمَةَ الضَّمْرِيِّ قَالَ بَيْنَا نَحْنُ نَسِيرُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِبَعْضِ أَثَايَا الرَّوْحَاءِ وَهُمْ حُرُمٌ إِذَا حِمَارُ وَحْشٍ مَعْقُورٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَعُوهُ فَيُوشِكُ صَاحِبُهُ أَنْ يَأْتِيَهُ فَجَاءَ رَجُلٌ مِنْ بَهْزٍ هُوَ الَّذِي عَقَرَ الْحِمَارَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ شَأْنَكُمْ هَذَا الْحِمَارُ فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبَا بَكْرٍ يُقَسِّمُهُ بَيْنَ النَّاسِ
'Umair bin Salamah Adh Dhamri Diriwayatkan dari:
Ketika kami berjalan bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa sebagian tempat di Atsaya (tempat diantara dua tanah haram), dan mereka sedang berihram.Tiba-tiba terdapat keledai liar yang tersembelih, kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pemiliknya akan datang kepadanya." Kemudian datanglah seorang laki-laki dari Bahz, ia adalah orang yang menyembelih keledai tersebut, kemudian Ia berkata: wahai Rasulullah, ambillah keledai ini. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan Abu Bakar untuk membaginya diantara manusia.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Daging hewan liar hasil buruan menjadi halal bagi orang ihram jika yang berburu adalah orang yang halal (tidak ihram).
- Orang yang sedang dalam keadaan ihram diharamkan berburu secara langsung.
- Nabi mengajarkan untuk selalu memastikan asal-usul suatu makanan sebelum membagikannya.
