Sunan an-Nasai Hadits 4270 - Abu Qatadah dan Hasil Buruan Keledai Liar
Halalnya Hasil Buruan Abu Qatadah Bagi Orang yang Berihram
Sunan an-Nasai : 4270
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4270
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ وَهْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو عَبْدِ الرَّحِيمِ قَالَ حَدَّثَنِي زَيْدُ بْنُ أَبِي أُنَيْسَةَ عَنْ أَبِي حَازِمٍ عَنْ ابْنِ أَبِي قَتَادَةَ عَنْ أَبِيهِ أَبِي قَتَادَةَ قَالَ أَصَابَ حِمَارًا وَحْشِيًّا فَأَتَى بِهِ أَصْحَابَهُ وَهُمْ مُحْرِمُونَ وَهُوَ حَلَالٌ فَأَكَلْنَا مِنْهُ فَقَالَ بَعْضُهُمْ لِبَعْضٍ لَوْ سَأَلْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْهُ فَسَأَلْنَاهُ فَقَالَ قَدْ أَحْسَنْتُمْ فَقَالَ لَنَا هَلْ مَعَكُمْ مِنْهُ شَيْءٌ قُلْنَا نَعَمْ قَالَ فَاهْدُوا لَنَا فَأَتَيْنَاهُ مِنْهُ فَأَكَلَ مِنْهُ وَهُوَ مُحْرِمٌ
Abu Qatadah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Wahb], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abu Abdurrahin], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Zaid bin Abu Unaisah] dari [Abu Hazim] dari [Ibnu Abu Qatadah] dari [ayahnya yaitu Abu Qatadah], bahwa Ia mendapatkan unta liar kemudian ia membawanya kepada para sahabatnya yang sedang berihram, sedangkan ia tidak berihram. Kemudian kami makan sebagian darinya.Sebagian mereka berkata kepada sebagian yang lain, seandainya kita bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian kami bertanya kepada beliau. Beliau bersabda: "Kalian telah berbuat baik", kemudian beliau bersabda kepada kami: "Apakah kalian memiliki sebagian darinya?" kami mengatakan: ya. Beliau bersabda: "Berilah kami hadiah." Maka kami memberi sebagian darinya kepada beliau. Kemudian beliau memakan sebagiannya sedang beliau dalam keadaan berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hewan buruan darat halal dimakan orang berihram jika ia tidak ikut serta membantu memburunya.
- Bertanya kepada ulama adalah jalan paling aman ketika menghadapi keraguan tentang aturan ibadah.
- Tindakan Nabi ikut memakan daging tersebut memberikan ketenangan hati dan kepastian hukum bagi sahabat.
