Sunan an-Nasai Hadits 470 - Hukuman Meninggalkan Shalat Ashar
Gugurnya Amal Kebaikan Akibat Meninggalkan Shalat Ashar
Sunan an-Nasai : 470
Sunan an-NasaiNomor Hadis 470
أَخْبَرَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى عَنْ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنِي يَحْيَى بْنُ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ حَدَّثَنِي أَبُو الْمَلِيحِ قَالَ كُنَّا مَعَ بُرَيْدَةَ فِي يَوْمٍ ذِي غَيْمٍ فَقَالَ بَكِّرُوا بِالصَّلَاةِ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ تَرَكَ صَلَاةَ الْعَصْرِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ
Abul Malih Diriwayatkan dari:
Kami pernah bersama [Buraidah] pada hari yang mendung, lalu dia berkata: "Bersegeralah untuk shalat, karena Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: 'Barangsiapa meninggalkan shalat Ashar, maka gugurlah (pahala) amalannya.'"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Meninggalkan shalat Ashar tanpa alasan yang dibenarkan dapat berdampak parah pada batalnya pahala amal yang lain.
- Langit yang mendung atau hilangnya patokan waktu tidak boleh menjadi celah kelemahan kita untuk bersantai melalaikan ibadah.
- Anjuran kuat untuk segera menunaikan shalat di awal waktu sebagai tindakan paling aman dari kelupaan beribadah.
