Sunan an-Nasai Hadits 5032 - Larangan Parfum Khaluq Pria
Teguran Nabi Kepada Pria yang Memakai Wewangian Berwarna
Sunan an-Nasai : 5032
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5032
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ شُعْبَةَ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا حَفْصِ بْنَ عَمْرٍو وَقَالَ عَلَى إِثْرِهِ يُحَدِّثُ عَنْ يَعْلَى بْنِ مُرَّةَ أَنَّهُ مَرَّ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُتَخَلِّقٌ فَقَالَ لَهُ هَلْ لَكَ امْرَأَةٌ قُلْتُ لَا قَالَ فَاغْسِلْهُ ثُمَّ اغْسِلْهُ ثُمَّ لَا تَعُدْ
Ya'la bin Murrah Diriwayatkan dari:
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Abdul A'la] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid] dari [Syu'bah] dari ['Atha bin As Sa`ib] ia berkata: Aku mendengar [Abu Hafsh bin Amru] -dia berkata setelahnya- ia menceritakan dari [Ya'la bin Murrah], bahwa ia pernah lewat di depan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam sementara ia memakai wewangian yang berwarna, beliau lalu bertanya kepadanya: "Apakah engkau mempunyai isteri?" aku menjawab, "Tidak." Beliau bersabda: "Cucilah, kemudian cuci lagi dan jangan kamu ulangi."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pria dilarang berhias menggunakan wewangian yang meninggalkan noda warna karena itu adalah kebiasaan khusus kaum wanita.
- Pemimpin atau pendidik harus menegur dengan cara yang baik saat melihat kesalahan pada orang di sekitarnya.
- Perintah Nabi untuk mencuci pakaian berulang kali menunjukkan pentingnya segera membersihkan hal yang dilarang.
