Sunan an-Nasai Hadits 5582 - Minum dari Wadah Kulit
Anjuran Menggunakan Wadah Kulit dan Larangan Mabuk
Sunan an-Nasai : 5582
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5582
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ بْنِ نِيَارٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْرَبُوا فِي الظُّرُوفِ وَلَا تَسْكَرُوا قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَهَذَا حَدِيثٌ مُنْكَرٌ غَلِطَ فِيهِ أَبُو الْأَحْوَصِ سَلَّامُ بْنُ سُلَيْمٍ لَا نَعْلَمُ أَنَّ أَحَدًا تَابَعَهُ عَلَيْهِ مِنْ أَصْحَابِ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ وَسِمَاكٌ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ وَكَانَ يَقْبَلُ التَّلْقِينَ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ كَانَ أَبُو الْأَحْوَصِ يُخْطِئُ فِي هَذَا الْحَدِيثِ خَالَفَهُ شَرِيكٌ فِي إِسْنَادِهِ وَفِي لَفْظِهِ
Abu Burdah bin Niyar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Minumlah kalian dalam wadah-wadah dari kulit dan janganlah kalian mabuk."'Abdurrahman berkata: "Ini adalah hadits munkar, Abul Ahwash Salam bin Sulaim keliru dalam hadits tersebut, dan kami tidak mengetahui seorang pun dari sahabat-sahabat Simak bin Harb yang menguatkan haditsnya. Sementara Simak sendiri bukanlah seorang yang kuat (dalam hal hadits)." Ahmad bin Hanbal berkata: "Abul Ahwash salah dalam hadits ini, dan Syarik menyelisihinya dalam hal sanad dan lafadznya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang dengan keras untuk mengonsumsi minuman jenis apa pun yang dapat memicu kondisi mabuk dan hilangnya akal.
- Wadah berbahan dasar kulit pada masa lampau lebih disarankan penggunaannya karena dapat menghambat proses peragian minuman.
- Kita diajarkan untuk bersikap teliti dan selalu merujuk pada keterangan para ahli ilmu saat menerima sebuah riwayat keagamaan.
- Para ulama hadits memiliki standar penelitian yang sangat ketat untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam penyampaian sabda Nabi.
