Sunan an-Nasai Hadits 5583 - Larangan Menggunakan Wadah Khamer
Larangan Wadah Ad Duba, Al Hantam, An Naqir, dan Al Muzaffat
Sunan an-Nasai : 5583
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5583
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ عَنْ سِمَاكِ بْنِ حَرْبٍ عَنْ ابْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الدُّبَّاءِ وَالْحَنْتَمِ وَالنَّقِيرِ وَالْمُزَفَّتِ خَالَفَهُ أَبُو عَوَانَةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid] ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Syarik] dari [Simak bin Harb] dari [Ibnu Buraidah] dari [Bapaknya] ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang Ad Duba, Al Hantam, An Naqir dan Al Muzaffat." Abu Awanah menyelisihi riwayatnya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Rasulullah melarang penggunaan wadah seperti tempayan tanah liat dan labu kering karena bisa mengubah sari buah menjadi alkohol.
- Agama Islam mengajarkan prinsip pencegahan; segala alat atau cara yang mudah memicu terjadinya maksiat harus segera dijauhi.
- Pemilihan bahan perabotan untuk mengolah konsumsi sehari-hari perlu diperhatikan dengan baik agar makanan tetap terjamin halal.
- Umat Islam wajib mengenali faktor penyebab keburukan dan segera memotong jalurnya sebelum dosa benar-benar terjadi.
