Sunan an-Nasai Hadits 5584 - Anjuran Minum dan Larangan Mabuk
Kaidah Minum Tanpa Efek Memabukkan dan Evaluasi Riwayat
Sunan an-Nasai : 5584
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5584
أَخْبَرَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ عَلِيٍّ قَالَ أَنْبَأَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ حَجَّاجٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ سِمَاكٍ عَنْ قِرْصَافَةَ امْرَأَةٍ مِنْهُمْ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اشْرَبُوا وَلَا تَسْكَرُوا قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَهَذَا أَيْضًا غَيْرُ ثَابِتٍ وَقِرْصَافَةُ هَذِهِ لَا نَدْرِي مَنْ هِيَ وَالْمَشْهُورُ عَنْ عَائِشَةَ خِلَافُ مَا رَوَتْ عَنْهَا قِرْصَافَةُ
Aisyah Diriwayatkan dari:
Minumlah kalian dan jangan mabuk. Abu 'Abdurrahman berkata: "Hadits ini juga tidak kuat, sementara Qirshafah sendiri kami juga tidak mengetahuinya. Namun yang masyhur dari 'Aisyah, riwayatnya bertentangan dengan apa yang diriwayatkan oleh Qirshafah darinya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pada dasarnya, Islam memberikan kelonggaran untuk meminum berbagai hidangan cair selama hal tersebut tidak menimbulkan efek mabuk.
- Mengetahui kejelasan sumber dari siapa ilmu agama itu diambil sangatlah penting sebelum kita mempraktikkannya di kehidupan.
- Pendapat atau informasi yang asing dan menyelisihi informasi riwayat banyak orang biasanya tidak akan digunakan sebagai dalil.
- Menjauhi semua minuman yang menghilangkan kesadaran adalah prinsip tak tertawar untuk menjaga ketaatan dalam beribadah.
