Sunan an-Nasai Hadits 5591 - Khamer Sedikit atau Banyak Tetap Haram
Hukum Tegas: Sedikit atau Banyak, Khamer Tetap Haram
Sunan an-Nasai : 5591
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5591
أَخْبَرَنَا الْحُسَيْنُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ قَالَ حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ أَبِي الْعَبَّاسِ قَالَ حَدَّثَنَا شَرِيكٌ عَنْ عَبَّاسِ بْنِ ذَرِيحٍ عَنْ أَبِي عَوْنٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ شَدَّادٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ حُرِّمَتْ الْخَمْرُ قَلِيلُهَا وَكَثِيرُهَا وَمَا أَسْكَرَ مِنْ كُلِّ شَرَابٍ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ وَهَذَا أَوْلَى بِالصَّوَابِ مِنْ حَدِيثِ ابْنِ شُبْرُمَةَ وَهُشَيْمُ بْنُ بَشِيرٍ كَانَ يُدَلِّسُ وَلَيْسَ فِي حَدِيثِهِ ذِكْرُ السَّمَاعِ مِنْ ابْنِ شُبْرُمَةَ وَرِوَايَةُ أَبِي عَوْنٍ أَشْبَهُ بِمَا رَوَاهُ الثِّقَاتُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ
Ibnu Abbas Diriwayatkan dari:
Khamer telah diharamkan: sedikitnya atau banyaknya, dan yang memabukkan dari setiap minuman.Abu 'Abdurrahman berkata: "Hadits ini lebih benar dari hadits Ibnu Syubrumah. Husyaim bin Basyir adalah seorang mudallis (penipu dalam hadits), dalam hadits riwayatnya tidak disebutkan bahwa ia mendengar dari Ibnu Syubrumah. Sedangkan riwayat Abu Aun mirip dengan hadits yang diriwayatkan oleh para ahli hadits yang tsiqah (terpercaya), dari Ibnu Abbas."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Segala bentuk khamer dan minuman memabukkan dilarang keras dalam Islam tanpa memandang namanya.
- Sedikit atau banyak porsi minuman memabukkan yang dikonsumsi, hukumnya tetap haram mutlak.
- Islam menutup rapat celah berbuat dosa dengan melarang minuman keras dari asalnya, bukan sekadar saat orang mabuk.
- Kita harus selalu merujuk pada hadits dan hukum dari para perawi terpercaya untuk menghindari kesalahan.
