Sunan an-Nasai Hadits 5592 - Hukum Minuman Badzaq yang Memabukkan
Apapun Nama Minumannya, Jika Memabukkan Hukumnya Haram
Sunan an-Nasai : 5592
Sunan an-NasaiNomor Hadis 5592
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي الْجُوَيْرِيَةِ الْجَرْمِيِّ قَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ وَهُوَ مُسْنِدٌ ظَهْرَهُ إِلَى الْكَعْبَةِ عَنْ الْبَاذَقِ فَقَالَ سَبَقَ مُحَمَّدٌ الْبَاذَقَ وَمَا أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ قَالَ أَنَا أَوَّلُ الْعَرَبِ سَأَلَهُ
Abu Al Juwairiyah Al Jarmi Diriwayatkan dari:
Aku bertanya [Ibnu Abbas] -yang waktu itu sedang menyandarkan badannya ke dinding ka'bah- tentang Badzaq (arak persia). Lalu ia menjawab, "Nabi Muhammad telah lama menetapkan hukum tentang Badzaq, dan apa-apa yang memabukkan adalah haram." Abu Al Juwairiyah berkata: "Aku adalah orang Arab pertama kali yang menanyakan hal itu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sebuah minuman tetap dihukumi haram apabila memabukkan, meskipun masyarakat memberinya nama lain seperti Badzaq.
- Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah memberikan panduan baku bahwa sifat memabukkan adalah patokan keharaman.
- Kebiasaan dan tradisi minuman suatu daerah tidak bisa mengubah ketetapan larangan agama terkait khamer.
