Shahih Bukhari Hadits 2022 - Larangan Menjual Makanan Sebelum Dipindahkan
Hadits Tentang Syarat Memindahkan Barang Dagangan Sebelum Dijual Kembali
Shahih Bukhari : 2022
Shahih BukhariNomor Hadis 2022
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا يَحْيَى عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كَانُوا يَبْتَاعُونَ الطَّعَامَ فِي أَعْلَى السُّوقِ فَيَبِيعُونَهُ فِي مَكَانِهِ فَنَهَاهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعُوهُ فِي مَكَانِهِ حَتَّى يَنْقُلُوهُ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Dahulu mereka berjual beli makanan jauh di luar pasar lalu menjualnya di tempat itu pula, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menjual makanan di tempat (pembeliannya) hingga makanan itu dipindahkan lebih dahulu.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dilarang menjual kembali makanan di titik tempat yang sama persis saat kita baru saja membelinya dari orang lain.
- Barang dagangan harus dipindahkan posisinya terlebih dahulu ke tempat lain sebelum ditawarkan lagi kepada pihak ketiga.
- Pesan dari hadits ini mengajarkan kehati-hatian agar barang yang dibeli sudah sepenuhnya kita kuasai secara fisik.
