Shahih Bukhari Hadits 2021 - Larangan Menyongsong Kafilah Dagang
Hadits Tentang Larangan Mencegat Pedagang Sebelum Masuk Pasar (Talaqqi Rukban)
Shahih Bukhari : 2021
Shahih BukhariNomor Hadis 2021
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ كُنَّا نَتَلَقَّى الرُّكْبَانَ فَنَشْتَرِي مِنْهُمْ الطَّعَامَ فَنَهَانَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَبِيعَهُ حَتَّى يُبْلَغَ بِهِ سُوقُ الطَّعَامِ قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ هَذَا فِي أَعْلَى السُّوقِ يُبَيِّنُهُ حَدِيثُ عُبَيْدِ اللَّهِ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Kami dahulu biasa menyongsong kafilah dagang lalu kami membeli makanan. Maka kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kami membelinya hingga makanan tersebut sampai di pasar makanan.Abu 'Abdullah (Al Bukhariy) berkata: "Ini larangan untuk transaksi diluar pasar sebagaimana dijelaskan oleh hadits 'Ubaidullah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam melarang praktik mencegat pedagang dari luar daerah sebelum mereka sampai ke pusat pasar.
- Transaksi jual beli bahan makanan sebaiknya dilakukan di dalam pasar setelah barang sampai ke tempatnya.
- Aturan ini dibuat untuk menjaga rasa keadilan dan transparansi harga bagi penjual yang datang dari tempat jauh.
