Shahih Bukhari Hadits 2311 - Keadilan Pembebasan Budak Milik Bersama
Keadilan Islam dalam Aturan Memerdekakan Budak Milik Bersama
Shahih Bukhari : 2311
Shahih BukhariNomor Hadis 2311
حَدَّثَنَا عِمْرَانُ بْنُ مَيْسَرَةَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ أَعْتَقَ شِقْصًا لَهُ مِنْ عَبْدٍ أَوْ شِرْكًا أَوْ قَالَ نَصِيبًا وَكَانَ لَهُ مَا يَبْلُغُ ثَمَنَهُ بِقِيمَةِ الْعَدْلِ فَهُوَ عَتِيقٌ وَإِلَّا فَقَدْ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ قَالَ لَا أَدْرِي قَوْلُهُ عَتَقَ مِنْهُ مَا عَتَقَ قَوْلٌ مِنْ نَافِعٍ أَوْ فِي الْحَدِيثِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Ibnu Umar Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Siapa yang membebaskan jatah kepemilikan, atau bagian kepemilikan dari budaknya -atau Beliau bersabda dengan redaksi 'hak kepemilikan'-, lantas ia mempunyai harta yang bisa membebaskan budak itu secara penuh sesuai harga yang rata-rata, maka budak itu menjadi merdeka."(Ayyub) berkata: "Aku tidak tahu apakah ucapan itu dari Nafi' atau termasuk hadits yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam membuka ruang dan memotivasi percepatan lepasnya budak meskipun lewat jalur pemilikan yang kompleks semacam saham gabungan.
- Kewajiban mulia melunasi tali kemerdekaan budak secara seratus persen diberatkan bagi pemegang hak yang memang mumpuni dalam uang.
- Penentuan ganti rugi pembebasan rekan tidak boleh semena-mena meninggikan nilai tebusan, melainkan berpijak pada asas patokan harga pasaran.
