Sunan an-Nasai Hadits 4041 - Hukum Mencela dan Membunuh dalam Islam

Mencela Muslim Adalah Kefasikan, Membunuhnya Adalah Kekufuran

Sunan an-NasaiNomor Hadis 4041

أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ قُلْتُ لِأَبِي وَائِلٍ سَمِعْتَهُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ

Abdullah Diriwayatkan dari:

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Menjaga lisan adalah kewajiban karena ucapan celaan dinilai sebagai kefasikan di sisi Allah.
  • Membunuh atau mengalirkan darah sesama muslim adalah perbuatan terlarang yang diibaratkan seperti kekufuran.
  • Setiap mukmin harus menghindari pertengkaran yang bisa memancing kepada permusuhan berdarah.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami