Sunan an-Nasai Hadits 4041 - Hukum Mencela dan Membunuh dalam Islam
Mencela Muslim Adalah Kefasikan, Membunuhnya Adalah Kekufuran
Sunan an-Nasai : 4041
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4041
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ زُبَيْدٍ عَنْ أَبِي وَائِلٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ قُلْتُ لِأَبِي وَائِلٍ سَمِعْتَهُ مِنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَعَمْ
Abdullah Diriwayatkan dari:
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Mencela seorang muslim adalah kefasikan dan membunuhnya adalah kekafiran."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjaga lisan adalah kewajiban karena ucapan celaan dinilai sebagai kefasikan di sisi Allah.
- Membunuh atau mengalirkan darah sesama muslim adalah perbuatan terlarang yang diibaratkan seperti kekufuran.
- Setiap mukmin harus menghindari pertengkaran yang bisa memancing kepada permusuhan berdarah.
