Sunan an-Nasai Hadits 4247 - Kutukan Umat Menjadi Hewan
Biawak Gurun dan Kutukan Umat Masa Lalu
Sunan an-Nasai : 4247
Sunan an-NasaiNomor Hadis 4247
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ أَسَدٍ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ قَالَ حَدَّثَنِي عَدِيُّ بْنُ ثَابِتٍ قَالَ سَمِعْتُ زَيْدَ بْنَ وَهْبٍ يُحَدِّثُ عَنْ ثَابِتِ بْنِ وَدِيعَةَ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِضَبٍّ فَجَعَلَ يَنْظُرُ إِلَيْهِ وَيُقَلِّبُهُ وَقَالَ إِنَّ أُمَّةً مُسِخَتْ لَا يُدْرَى مَا فَعَلَتْ وَإِنِّي لَا أَدْرِي لَعَلَّ هَذَا مِنْهَا
Tsabit bin Wadi'ah Diriwayatkan dari:
Telah datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membawa seekor biawak kemudian beliau melihatnya dan membaliknya serta bersabda: "Sesungguhnya sebuah umat telah dirubah bentuknya, tidak diketahui apa yang mereka lakukan dan saya tidak tahu barangkali ini sebagian dari mereka."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Nabi mengamati hewan buruan dhab dengan teliti untuk memikirkan asal-usul dan kondisinya.
- Pengetahuan mengenai kutukan umat masa lalu yang diubah menjadi hewan melata adalah bagian dari riwayat sejarah keagamaan.
- Kewaspadaan tinggi Nabi terhadap makanan yang tidak diketahui pasti riwayatnya, meskipun beliau tidak mengharamkannya.
